Selasa, 28 Juni 2011

Etika dan Hukum Blog Menurut Ahli HAKI

Jakarta - Blog saat ini dikenal sebagai salah satu media online yang sangat berpengaruh untuk menyuarakan buah pikiran.
Namun jangan lupa, menurut Konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Risa Amrikasari, para blogger juga perlu memperhatikan aspek hukum selain meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri.
"Ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog," ujar Risa Amrikasari melalui rilis, Selasa (28/6/2011).
"Di dunia internasional sendiri, sejak tahun 2003 sampai sekarang, masih belum tercapai kesepakatan mengenai apa saja yang termasuk etika dalam menulis blog, karena ranah etika erat kaitannya dengan moral dan beririsan dengan ranah hukum," imbuhnya.
Untuk itu, Rika lebih senang para blogger untuk bersepakat mengenai apa saja yang harus kita jadikan aturan secara etika dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berpikir kita melalui media online.
Menurutnya, meski tak semua memiliki latar belakang jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya.
"Dengan cara berdiskusi dan bersepakat, setidaknya para Blogger sama-sama menjunjung dan membudayakan etika menulis di blognya masing-masing," tambah salah satu bloger yang aktif menulis soal perempuan itu.
Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Tentunya apa yang telah disepakati oleh para Blogger pada kesempatan itu, tentunya akan membawa aura positif baru dalam dunia penulisan online di Indonesia.
Oleh sebab itu, Risa meminta agar para bloger memperhatikan "12 Butir Kesepakatan Membudayakan Etika Menulis Blog".
Ke 12 Butir Kesepakatan tersebut adalah :
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.


Sumber : Inilah.com

Minggu, 26 Juni 2011

Menikah Usia Muda Picu Kanker

Jakarta - Hubungan seksual pada usia di bawah 17 tahun diketahui dapat merangsang tumbuhnya sel kanker pada organ kandungan perempuan.

Perlu diketahui, ketika sel sedang membelah secara aktif (metaplasi), idealnya tidak terjadi kontak atau rangsangan apa pun dari luar, termasuk injus (masuknya) benda asing dalam tubuh perempuan.

Dengan adanya benda asing, termasuk alat kelamin laki-laki dan sel sperma, akan mengakibatkan perkembangan sel ke arah yang abnormal. Apalagi kalau sampai terjadi luka yang mengakibatkan infeksi dalam rahim.

Sel abnormal dalam mulut rahim itu dapat mengakibatkan kanker mulut rahim (serviks). Kanker serviks yang menyerang alat kandungan perempuan, berawal dari mulut rahim dan berisiko menyebar ke vagina hingga keluar di permukaan.

Selain itu, kanker serviks juga berisiko menyebar ke organ lainnya di dalam tubuh, misalnya uterus, ovarium, tuba fallopi, ginjal, paru-paru, lever, tulang hingga otak.

Jika telah mencapai stadium lanjut dan menyebar ke organ tubuh lain, maka kanker serviks dapat mengakibatkan kematian. Penderita stadium lanjut umumnya harus mengangkat organ alat kandungan dan kemungkinan mempunyai anak menjadi tidak mungkin.

Di seluruh dunia, terdapat sekitar 100 jenis strain virus penyebab kanker serviks, yaitu virus HPV (Human Papilloma Virus). Strain yang terganas adalah tipe 16 dan 18.

Gejala yang sering muncul pada penderita biasanya timbulnya keputihan yang berbau dan berulang-ulang serta terjadi pendarahan di bagian kemaluan ketika sedang tidak haid.

Oleh karena itu, dianjurkan agar kaum perempuan menikah setelah berusia lebih dari 17 tahun dan menerapkan perilaku seksual yang sehat. Selain itu, perlu juga dilakukan deteksi dini untuk mencegah timbulnya kanker servik.


Sumber : Inilah.com

Kamis, 23 Juni 2011

Desentralisasi Guru Akan Dihapus

JAKARTA - Kewenangan untuk menangani tenaga pendidik, seperti guru dan kepala sekolah, akan dikembalikan ke tangan pemerintah pusat, tidak lagi di tangan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk melindungi tenaga pendidik dari pengaruh dinamika politik daerah.
Demikian dikemukakan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (21/6) malam. ”Di antara empat komponen sekolah (kurikulum, infrastruktur, guru, dan sistem pembelajaran), tenaga pendidiklah yang paling rawan terpengaruh politik daerah,” ujarnya.
Jika kewenangan urusan guru dan kepala sekolah berada di tangan pemerintah pusat, berarti ”nasib” mereka ada di pusat dan tidak akan tersentuh politik lokal. Di tangan pusat itu pula tenaga pendidik akan menjadi pegawai negeri sipil nasional dan bukan PNS daerah sehingga tidak bergantung kepada kepala daerah.
”Jika tenaga pendidik sudah sentralisasi, tidak akan ada lagi masalah pada pemindahan guru antarkabupaten/kota atau antarprovinsi,” kata Nuh.
Dirjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto, menambahkan, politik daerah yang ikut campur dalam pendidikan sangat merugikan dunia pendidikan. Ketika urusan guru berada di tangan daerah, posisi guru sangat rentan dipindah karena kepentingan politik atau masalah pribadi. ”Kemdiknas siap jika urusan guru ini disentralisasikan,” ujarnya.
Desentralisasi pendidikan telah berlangsung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, semua urusan negara diserahkan ke daerah kecuali enam perkara, yakni keuangan, pengadilan, kehakiman, luar negeri, agama, dan pertahanan keamanan.
Meski rencana sentralisasi guru sudah matang, ada kekhawatiran muncul penolakan dari daerah. Apalagi, jika bukan hanya urusan guru yang disentralisasikan, melainkan juga kewenangan anggaran pendidikan. Karena itu, kata Nuh, hanya urusan tenaga pendidik yang ditarik kembali ke pusat.
”Untuk tenaga pendidik relatif mudah ditarik ke pusat karena kami sudah memegang data seluruh guru secara nasional,” ujar Nuh.
Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairil Azwar menekankan, desentralisasi ternyata tidak membuat kondisi guru lebih baik. ”Banyak daerah melanggar batas kewenangan dalam memutasi guru, terutama setelah pemilihan kepala daerah,” katanya. 


Sumber : Kompas. com

Sukarela Pensiun, PNS Bakal Dapat 'Golden Shake Hand'

Jakarta - Pemerintah menyiapkan 'golden shake hand' atau kompensasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan pensiun disi secara sukarela sebelum habis masa jabatan.

"Kan kalau di perusahaan juga ada semacam 'Golden Shake Hand' gitu ya, penggantian untuk dia tetap bisa untuk kegiatan lain dari dana yang dia dapat. Tapi itu perlu proses review bagaimana penghitungannya, itu nanti harus dilihat kembali," ujar Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (22/6/2011).

Menurut Anny, pemberian pensiun dini ditentukan oleh performance based. Jika telah dilakukan pelatihan, tetapi tidak ada perbaikan kinerja, maka pemerintah akan menawarkan opsi pensiun dini.

"Pada dasarnya kita sudah ada performance base, kalau memang performance base-nya tidak masuk itu perlu dilakukan sesuatu, bisa ditraining yang bersangkutan, kalau tidak ditraining juga ga bisa maju juga performancenya kan bisa dilakukan cara yang baik, kan tidak mungkin juga tersandera, kita jadi terbebani dengan SDM yang besar itu menghabiskan uang negera itu tidak produktif dan itu salah, menyalahi performance, prinsipnya kan seperti itu, dan itu harus dibuka opsinya. Ini bukan soal gajinya saja, tapi soal pensiun, tunjangan hari tua dan sebagainya," jelasnya.

Sementara dari sisi anggaran, tambah Anny, akan lebih hemat dan bisa digunakan untuk pos yang lebih penting seperti infrastruktur.

"Bahwa solusi seperti itu harus mulai dibicarakan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan pembengkakan beban anggaran, saya pikir semua juga bersepakat, karena kita butuh anggaran lebih besar untuk membangun infrastruktur dan lain-lain," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mengaku kewalahan mengatasi jumlah PNS yang terlalu banyak dan pembayaran pensiun yang sangat besar. Untuk itu, pemerintah berniat untuk membuat program pensiun dini bagi PNS.


Sumber : detikfinance.com

Rabu, 22 Juni 2011

Pemerintah Tawarkan Pensiun Dini Massal untuk PNS



Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usulkan pensiun dini bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki usia pensiun. Hal ini sebagai langkah konkret untuk menekan jumlah PNS.

"Kalau saya secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara sukarela, dari (usia) 50-55 tahun, dan Undang-Undangnya memungkinkan. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, lalu nanti kita kasih diberikan kompensasi khusus pesangon. Tapi belum di-approve," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan,Agus Suprijanto saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Agus menilai jumlah PNS yang terus meningkat disebabkan pemekaran-pemekaran wilayah yang dilakukan dan juga adanya kewajiban mem-PNS kan para pegawai honorer. Hingga kini kurang lebih tercatat jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4,7 juta orang PNS.

"Karena pemekaran-pemekaran terus kewajiban-kewajiban mem-PNS-kan pegawai honorer jadi terus berkembang, harus ada re-sizing, yang pensiun, pensiunkan," ujarnya.

Menurut Agus, usulan pensiun dini ini rencananya akan dipaparkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi pada minggu ini. Mengenai besaran konpensasi nantinya akan dilakukan koordinasi lebih lanjut bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Konpensasinya tentu harus memadai kita perlu komunikasikan dengan Menpan dan BKN," tandasnya.


Sumber : detik Finance.com

Sabtu, 18 Juni 2011

DAFTAR JUARA LIGA CHAMPIONS EROPA

Kejuaraan ini pertama kali dicetuskan oleh salah satu majalah olah raga Perancis. Trofi berbentuk piala yang dijuluki "The Big Ears" (Telinga Besar),dan trofi pertama berbeda dengan yang sekarang diperebutkan (dibuat oleh Stadellman). Piala yang diperebutkan sekarang adalah edisi ke-6. Pada awalnya kejuaraan memperebutkan piala bernama Piala Juara Klub Eropa atau European Champion Clubs' Cup, yang biasanya disingkat menjadi Piala Eropa (European Cup, dan berbeda dari Piala Eropa seperti yang dikenal di Indonesia sekarang ini yang merujuk kepada European Championship). Kejuaraan ini dimulai pada musim 1955/56 dengan menggunakan sistem gugur dua leg, yaitu setiap tim bermain dua pertandingan, satu tandang dan satu di kandang, dan tim dengan skor rata-rata tertinggi maju ke babak berikutnya. Hanya tim-tim juara liga di masing-masing negara, ditambah dengan pemegang juara pada saat itu, yang berhak ikut ajang kompetisi ini.

Mulai musim 1992/93, kejuaraan mempunyai tiga babak kualifikasi, satu babak kompetisi grup (tim-tim bermain dalam bentuk "tandang-kandang", dan kemudian empat babak final dengan sistem gugur. Semua babak kualifikasi dan pertandingan dengan sistem gugur dilangsungkan dengan dua leg, kecuali pertandingan final yang merupakan pertandingan tunggal yang diselenggarakan di sebuah tempat yang telah ditentukan oleh UEFA.

Real Madrid CF telah menjuarai kompetisi ini sembilan kali dan menjadi yang terbanyak di seluruh Eropa. Tim-tim yang paling sukses berikutnya adalah AC Milan (7 kali juara), Liverpool FC (5 kali juara), FC Bayern München, AFC Ajax dan FC Barcelona (4 kali juara), Manchester United dan Internazionale Milan (3 kali juara).

Berikut ini daftar lengkap juaranya :
1955/1956  Real Madrid
1956/1957  Real Madrid
1957/1958  Real Madrid
1958/1959  Real Madrid
1959/1960  Real Madrid
1960/1961  Benfica
1961/1962  Benfica
1962/1963  AC Milan
1963/1964  Inter Milan
1964/1965  Inter Milan
1965/1966  Real Madrid
1966/1967  Glasgow Celtic
1967/1968  Manchester United
1968/1969  AC Milan
1969/1970  Feyenoord
1970/1971  Ajax Amsterdam
1971/1972  Ajax Amsterdam
1972/1973  Ajax Amsterdam
1973/1974  Bayern Muenchen
1974/1975  Bayern Muenchen
1975/1976  Bayern Muenchen
1976/1977  Liverpool
1977/1978  Liverpool
1978/1979  Nottingham Forest
1979/1980  Nottingham Forest
1980/1981  Liverpool
1981/1982  Aston Villa
1982/1983  Hamburger SV
1983/1984  Liverpool
1984/1985  Juventus
1985/1986  Steaua Bucuresti
1986/1987  FC Porto
1987/1988  PSV Eindhoven
1988/1989  AC Milan
1989/1990  AC Milan
1990/1991  Red Star Belgrade
1991/1992  Barcelona
1992/1993  Olympique Marseille
1993/1994  AC Milan
1994/1995  Ajax Amsterdam
1995/1996  Juventus
1996/1997  Borussia Dortmud
1997/1998  Real Madrid
1998/1999  Manchester United
1999/2000  Real Madrid
2000/2001  Bayern Muenchen
2001/2002  Real Madrid
2002/2003  AC Milan
2003/2004  Porto
2004/2005  Liverpool
2005/2006  Barcelona
2006/2007  AC Milan
2007/2008  Manchester United
2008/2009  Barcelona
2009/2010  Inter Milan
2010/2011  Barcelona