Tampilkan postingan dengan label Artikel Bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Bebas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2011

Etika dan Hukum Blog Menurut Ahli HAKI

Jakarta - Blog saat ini dikenal sebagai salah satu media online yang sangat berpengaruh untuk menyuarakan buah pikiran.
Namun jangan lupa, menurut Konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Risa Amrikasari, para blogger juga perlu memperhatikan aspek hukum selain meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri.
"Ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog," ujar Risa Amrikasari melalui rilis, Selasa (28/6/2011).
"Di dunia internasional sendiri, sejak tahun 2003 sampai sekarang, masih belum tercapai kesepakatan mengenai apa saja yang termasuk etika dalam menulis blog, karena ranah etika erat kaitannya dengan moral dan beririsan dengan ranah hukum," imbuhnya.
Untuk itu, Rika lebih senang para blogger untuk bersepakat mengenai apa saja yang harus kita jadikan aturan secara etika dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berpikir kita melalui media online.
Menurutnya, meski tak semua memiliki latar belakang jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya.
"Dengan cara berdiskusi dan bersepakat, setidaknya para Blogger sama-sama menjunjung dan membudayakan etika menulis di blognya masing-masing," tambah salah satu bloger yang aktif menulis soal perempuan itu.
Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Tentunya apa yang telah disepakati oleh para Blogger pada kesempatan itu, tentunya akan membawa aura positif baru dalam dunia penulisan online di Indonesia.
Oleh sebab itu, Risa meminta agar para bloger memperhatikan "12 Butir Kesepakatan Membudayakan Etika Menulis Blog".
Ke 12 Butir Kesepakatan tersebut adalah :
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.


Sumber : Inilah.com

Minggu, 26 Juni 2011

Menikah Usia Muda Picu Kanker

Jakarta - Hubungan seksual pada usia di bawah 17 tahun diketahui dapat merangsang tumbuhnya sel kanker pada organ kandungan perempuan.

Perlu diketahui, ketika sel sedang membelah secara aktif (metaplasi), idealnya tidak terjadi kontak atau rangsangan apa pun dari luar, termasuk injus (masuknya) benda asing dalam tubuh perempuan.

Dengan adanya benda asing, termasuk alat kelamin laki-laki dan sel sperma, akan mengakibatkan perkembangan sel ke arah yang abnormal. Apalagi kalau sampai terjadi luka yang mengakibatkan infeksi dalam rahim.

Sel abnormal dalam mulut rahim itu dapat mengakibatkan kanker mulut rahim (serviks). Kanker serviks yang menyerang alat kandungan perempuan, berawal dari mulut rahim dan berisiko menyebar ke vagina hingga keluar di permukaan.

Selain itu, kanker serviks juga berisiko menyebar ke organ lainnya di dalam tubuh, misalnya uterus, ovarium, tuba fallopi, ginjal, paru-paru, lever, tulang hingga otak.

Jika telah mencapai stadium lanjut dan menyebar ke organ tubuh lain, maka kanker serviks dapat mengakibatkan kematian. Penderita stadium lanjut umumnya harus mengangkat organ alat kandungan dan kemungkinan mempunyai anak menjadi tidak mungkin.

Di seluruh dunia, terdapat sekitar 100 jenis strain virus penyebab kanker serviks, yaitu virus HPV (Human Papilloma Virus). Strain yang terganas adalah tipe 16 dan 18.

Gejala yang sering muncul pada penderita biasanya timbulnya keputihan yang berbau dan berulang-ulang serta terjadi pendarahan di bagian kemaluan ketika sedang tidak haid.

Oleh karena itu, dianjurkan agar kaum perempuan menikah setelah berusia lebih dari 17 tahun dan menerapkan perilaku seksual yang sehat. Selain itu, perlu juga dilakukan deteksi dini untuk mencegah timbulnya kanker servik.


Sumber : Inilah.com

Kamis, 23 Juni 2011

Sukarela Pensiun, PNS Bakal Dapat 'Golden Shake Hand'

Jakarta - Pemerintah menyiapkan 'golden shake hand' atau kompensasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan pensiun disi secara sukarela sebelum habis masa jabatan.

"Kan kalau di perusahaan juga ada semacam 'Golden Shake Hand' gitu ya, penggantian untuk dia tetap bisa untuk kegiatan lain dari dana yang dia dapat. Tapi itu perlu proses review bagaimana penghitungannya, itu nanti harus dilihat kembali," ujar Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (22/6/2011).

Menurut Anny, pemberian pensiun dini ditentukan oleh performance based. Jika telah dilakukan pelatihan, tetapi tidak ada perbaikan kinerja, maka pemerintah akan menawarkan opsi pensiun dini.

"Pada dasarnya kita sudah ada performance base, kalau memang performance base-nya tidak masuk itu perlu dilakukan sesuatu, bisa ditraining yang bersangkutan, kalau tidak ditraining juga ga bisa maju juga performancenya kan bisa dilakukan cara yang baik, kan tidak mungkin juga tersandera, kita jadi terbebani dengan SDM yang besar itu menghabiskan uang negera itu tidak produktif dan itu salah, menyalahi performance, prinsipnya kan seperti itu, dan itu harus dibuka opsinya. Ini bukan soal gajinya saja, tapi soal pensiun, tunjangan hari tua dan sebagainya," jelasnya.

Sementara dari sisi anggaran, tambah Anny, akan lebih hemat dan bisa digunakan untuk pos yang lebih penting seperti infrastruktur.

"Bahwa solusi seperti itu harus mulai dibicarakan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan pembengkakan beban anggaran, saya pikir semua juga bersepakat, karena kita butuh anggaran lebih besar untuk membangun infrastruktur dan lain-lain," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mengaku kewalahan mengatasi jumlah PNS yang terlalu banyak dan pembayaran pensiun yang sangat besar. Untuk itu, pemerintah berniat untuk membuat program pensiun dini bagi PNS.


Sumber : detikfinance.com

Rabu, 22 Juni 2011

Pemerintah Tawarkan Pensiun Dini Massal untuk PNS



Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usulkan pensiun dini bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki usia pensiun. Hal ini sebagai langkah konkret untuk menekan jumlah PNS.

"Kalau saya secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara sukarela, dari (usia) 50-55 tahun, dan Undang-Undangnya memungkinkan. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, lalu nanti kita kasih diberikan kompensasi khusus pesangon. Tapi belum di-approve," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan,Agus Suprijanto saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Agus menilai jumlah PNS yang terus meningkat disebabkan pemekaran-pemekaran wilayah yang dilakukan dan juga adanya kewajiban mem-PNS kan para pegawai honorer. Hingga kini kurang lebih tercatat jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4,7 juta orang PNS.

"Karena pemekaran-pemekaran terus kewajiban-kewajiban mem-PNS-kan pegawai honorer jadi terus berkembang, harus ada re-sizing, yang pensiun, pensiunkan," ujarnya.

Menurut Agus, usulan pensiun dini ini rencananya akan dipaparkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi pada minggu ini. Mengenai besaran konpensasi nantinya akan dilakukan koordinasi lebih lanjut bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Konpensasinya tentu harus memadai kita perlu komunikasikan dengan Menpan dan BKN," tandasnya.


Sumber : detik Finance.com