Rabu, 22 Juni 2011

Pemerintah Tawarkan Pensiun Dini Massal untuk PNS



Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usulkan pensiun dini bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki usia pensiun. Hal ini sebagai langkah konkret untuk menekan jumlah PNS.

"Kalau saya secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara sukarela, dari (usia) 50-55 tahun, dan Undang-Undangnya memungkinkan. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, lalu nanti kita kasih diberikan kompensasi khusus pesangon. Tapi belum di-approve," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan,Agus Suprijanto saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Agus menilai jumlah PNS yang terus meningkat disebabkan pemekaran-pemekaran wilayah yang dilakukan dan juga adanya kewajiban mem-PNS kan para pegawai honorer. Hingga kini kurang lebih tercatat jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4,7 juta orang PNS.

"Karena pemekaran-pemekaran terus kewajiban-kewajiban mem-PNS-kan pegawai honorer jadi terus berkembang, harus ada re-sizing, yang pensiun, pensiunkan," ujarnya.

Menurut Agus, usulan pensiun dini ini rencananya akan dipaparkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi pada minggu ini. Mengenai besaran konpensasi nantinya akan dilakukan koordinasi lebih lanjut bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Konpensasinya tentu harus memadai kita perlu komunikasikan dengan Menpan dan BKN," tandasnya.


Sumber : detik Finance.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar